23 November 2022 21:23

Auditor merupakan orang yang berhak melakukan audit dalam proses paket tender yang ada di dalam SPSE. Dalam SPSE, auditor dapat melakukan:

  • Melihat data informasi paket tender yang sedang berjalan maupun yang sudah selesai;
  • Melihat data SPPBJ dan kontrak di paket tender;
  • Melihat halaman penjelasan tender antara pojka ULP dan pelaku usaha;
  • Melihat penawaran peserta;
  • Melihat hasil evaluasi dari pemenang; dan
  • Melihat sanggahan.



Lampiran: