23 November 2022 21:23
Auditor merupakan orang yang berhak melakukan audit dalam proses paket tender yang ada di dalam SPSE. Dalam SPSE, auditor dapat melakukan:
- Melihat data informasi paket tender yang sedang berjalan maupun yang sudah selesai;
- Melihat data SPPBJ dan kontrak di paket tender;
- Melihat halaman penjelasan tender antara pojka ULP dan pelaku usaha;
- Melihat penawaran peserta;
- Melihat hasil evaluasi dari pemenang; dan
- Melihat sanggahan.
Lampiran: